Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya bekerjasama dengan kepolisian Singapura dan Federal Berau of Investigation (FBI) menangkap pelaku pembobolan kartu kredit sejumlah perusahaan internasional. Total kerugian mencapai US$ 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar.
Tersangka, Afung (30), telah ditahan sejak Juli 2008 lalu. Afung yang merupakan warga Palembang diduga telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2005.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan," ujar Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy yang mengaku tengah berada di California.
Dengan melakukan intercept ke beberapa situs, yaitu www.priamtech.com, www.wagneraltenators.com, www.summitpumelektronikinc.com, www.boshinc.com, www.rosmountinc.com, Afung menggunakan kepiawaiannya mencari data kartu kredit. Kemudian setelah didapat data-data, Afung pun membobolinya via google media.
"Afung menjaring kartu kredit platinum dengan cara chatting di mlRc denpan server dalnet di room 5888. Dari situ, dia meminta seorang cracker untuk membobol kartu kredit tersebut," ujarnya melalui email.